TATA TERTIB SEKOLAH SMA AL MUHAFIZHOH

  1. WAKTU MASUK DAN PULANG
  1. Jam sekolah SMA Senin – Sabtu mulai pukul 07.45 – 13.30.
  2. Piket Kelas harus datang 10 menit lebih awal.
  3. Semua siswi yang piket wajib membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihanl ingkungan.
  4. Sebelum masuk kelas siswi sholat dhuha berjama’ah d Musolla di lanjutkan membaca Do’a awal pembelajaran.
  5. Menyanyikan lagu Indonesia Raya (Senin, Rabu dan Jum’at) dan Yalal Wathon (Selasa, Kamis dan sabtu) di awal pembelajaran.
  6. Selama jam sekolah siswi tidak diizinkan untuk ke kamar pondok, kecuali izin kepada guru piket.
  7. Tidak masuk sekolah harus menyertakan surat izin.

 

  1. TATA TERTIB BERPAKAIAN
  1. Senin – Selasa = Abu-abu Putih, kaos kaki putih.
  2. Rabu – Kamis = Seragam identitas sekolah, kaos kaki putih.
  3. Jumat – Sabtu = Pramuka lengkap dengan hasduk, kaos kaki hitam.
  4. Bagi siswi yang berasal dari Kota Blitar, seragam batik Kota Blitar dikenakan pada hari Rabu dan Kamis di minggu pertama setiap bulan.
  5. Sepatu hitam.
  6. Dilarang memakai perhiasan dan asesoris berlebihan, kecuali anting-anting dan jam tangan.
  7. Lengan baju dikancingkan.
  8. Memakai Jilbab harus mengenakan Ciput (Kasah).
  9. Dilarang berjilbab memakai klip buku.
  10. Diluar ketentuan, wajib lapor guru piket dan mengisi buku laporan.

 

  1. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
  1. Semua siswi wajib mengikuti upacara bendera.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh kepala sekolah/ salah satu guru.
  3. Setiap Ketua Kelas membariskan anggota kelas.
  4. Petugas upacara menyiapkan dan mengembalikan peralatan upacara.
  5. Setiap peserta harus mengikuti upacara dengan tertib, tanpa berbicara atau berbisik.
  6. Selesai upacara siswi masuk kelas masing-masing.

 

  1. KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
  1. Setelah sholat dhuha seluruh siswi masuk kelas masing-masing.
  2. Membaca doa sebelum pelajaran dimulai.
  3. 10 menit setelah bel guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Siswi yang terlambat harus menunjukkan surat izin dari guru piket.
  5. Anak yang terlambat tanpa membawa surat izin, harus membawa surat izin dari tim tata tertib pada hari berikutnya.
  6. Menyelesaikan tugas dengan baik, dan mengumpulkan sesuai waktu yang ditentukan.
  7. Selama pembelajaran siswi tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  8. Siswi yang tidak masuk kelas menyerahkan surat izin.
  9. Selama pembelajaran siswi dilarang membuat gaduh.
  10. Selama pembelajaran siswi dilarang tidur.
  11. Selama pembelajaran dilarang mengambil laptop atau memakai computer kecuali ada instruksi dari Bapak atau Ibu Pengajar di kelas.
  12. Dilarang meminjam barang apapun tanpa seijin pemilik barang.
  13. Membuang sampah pada tempatnya.
  14. Di larang melakukan pencurian dimanapun dan dalam bentuk apapun.

 

  1. SOPAN SANTUN DAN PERGAULAN
  1. Berkata sopan, terhadap Kepala Sekolah, guru, karyawan, sesame siswa dan masyarakat.
  2. Tidak membuat kegaduhan/keributan selama proses belajar mengajar.
  3. Di larang memfitnah atau mencemarkan nama baik.
  4. Bertingkahlaku sopan.
  5. Tidak Melecehkan Kepala sekolah, guru, karyawan, sesama siswa dan masyarakat.

 

  1. LAIN-LAIN

Siswi yang melanggar Tata tertib akan di kenai Sanksi sesuai dengan jumlah Poin yang di peroleh.